Kasus Narkoba Piliaman Cs, Tidak Akan Ditangguhkan atau Dialihkan Penahanannya

SIANTAR-Kepala Seksi Intelinjen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Drs F Lomboe SH, Selasa (6/11) menegaskan pihaknya tidak akan memberikan penangguhan maupun pengalihan penahanan untuk kasus Piliaman Cs dengan alasan apapun. Sebab kepada tersangka dituduh melakukan kejahatan narkotika serta psikotropika yang merupakan musuh bangsa dan negara yang harus diberantas dan dihanguskan dari muka bumi ini.
Lomboe menyebutkan dalam kasus narkoba setiap tersangka wajib ditahan tanpa ada pengecualian siapapun dan apapun jabatannya termasuk Piliaman Simarmata, walaupun dia Anggota DPRD Simalungun baginya juga tetap berlaku peraturan tersebut.
Pengecualian penangguhan ataupun pengalihan penahanan tersebut hanya berlaku apabila, ibu, Isteri maupun anak tersangka/terdakwa meninggal dunia. Itupun bagi tersangka/terdakwa hanya diberikan waktu selama 12 jam saja dan harus dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, sedangkan bila terdakwa/tersangka dalam keadaan sakit maka baginya diberlakukan pembantaran dan hal tersebut harus ada surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, dan dokter tersebut juga tidak bisa asal buat surat keterangan tersebut tetapi harus benar-benar sakit.
Ketika ditanya tentang pelimpahan berkas perkara Piliaman Cs ke Pengadilan, Lomboe menginformasikan paling lambat dilimpahkan pada minggu depan.”Saat ini pihak kejaksaan masih sedang mempelajari berkas tersebut untuk dibuatkan Dakwaannya. Berkas tersebut tidak ada lagi kekurangannya karena sudah dinyatakan P-21,”jelasnya.
Menurutnya berkas tersebut dilakukan ‘spilit’ dan dibagi menjadi 4 berkas, antara lain Kamaludin Munte satu berkas, Togar Siburian dkk satu berkas, Wong Tjian dkk satu berkas, dan Joni Siahaan dkk satu berkas. Ketika ditanya, Piliaman masuk dalam berkas yang mana, Lomboe mengaku belum tahu.
Alasan mengapa Kamaludin dipisahkan menjadi satu berkas sendiri sebab dalam pemeriksaan tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan di TKP miliknya dan dia yang membuangnya. Jaksa yang mengurusi kasus ini ada 4 orang yang masing-masing menjabat kasi, Drs F Lomboe SH (Kasi Intel),Heriansyah SH (Kasipidsus), RSB Simangunsong SH (Kasi Datun) dan Romulus Sitinjak SH MM (Kasipidum). Saat ini kasipidum sedang dalam pendidikan Di Jakarta, namun menurut Lomboe hal itu tidak berpengaruh karena jaksa yang menanganinya secara tim.
Saat ditanyakan apakah saat ini Piliaman Cs ada mengajukan penangguhan atau pengalihan penahanan, Lomboe menjawab belum. Kalaupun ada itu adalah tergantung atasan karena hal tersebut merupakan wewenang pimpinan tetapi biasanya untuk kasus ganja hal tersebut tidak pernah diberikan.(***)

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.