Pengurus AKLI Siantar Dituding Gunakan Materai Bekas

SIANTAR-Beberapa perusahan yang begerak di bidang pemasangan instalasi listrik bagi pelanggan yang baru dan bergabung dalam organisasi Assosiasi Kontraktor Listrik (AKLI) Siantar-Simalungun merasa kecewa. Pasalnya pengurus AKLI diduga menggunakan materai bekas dalam surat jaminan instalasi untuk pemasangan jaringan baru.
Seharusnya surat jaminan harus mengunakan materai baru atau Rp 6000, tidak boleh mengunakan materai bekas dan untuk mendapatkan surat jaminan instalasi, anggota harus mendatangani surat jaminan instalasi dan disampaikan pengurus serta yang boleh mengeluarkan surat jaminan dan mengunakan materai hanya DPC AKLI atau pengurus.
Hal itu dikatakan Direktur CV Dwi Karya Ir SM Simangunsong yang juga mantan sekretaris AKLI , Rabu (7/11) di Jalan Raiders Pematangsiantar. Dikatakan suatu perusahaan instalasi di dalam pemasangan jaringan baru harus menjaminni pelanggan dengan membuat surat jaminan instalasi mengunakan materai baru atau materai 6000 kepada Perusahan Listrik Negara (PLN) supaya mengalirkan atau difungsikan arus listrik.
Diduga seseorang di AKLI Siantar-Simalungun menggunakan materai bekas atau materai yang pernah dipakai lebih dari sekali didalam surat jaminan instalasi.Ditengarai pengunaan materai bekas sudah berlangsung lama tapi diketahui kira-kira sudah sebulan yang lalu sekitar tanggal 25 Oktober 2007 lalu.”Yang mendapatkan informasi serta sudah menyatakan bersedia menjadi saksi saudara Direktur UD Citra T Simanjuntak,”jelas Simangunsong.
Menurutnya dalam hal ini PLN kebobolan dalam mengevaluasi data, karena tindakan itu negara sudah dirugikan.”Anggota juga dirugikan sebab kita membeli materai baru,dan apabilah seseorang mengunakan materai bekas disebutkan tindakan kejahatan dan dituntut 7 tahun . Itu sudah diatur dalam UU dan kita juga telah laporkan permasalahan ini ke ketua DPD AKLI Sumatera Utara Roland Siahaan,”unagkapnya. DPD akan melakukan konfirmasi kepada DPC AKLI Pematangsiantar dan apabila itu terbukti DPD berprinsip siapapun yang terlibat pidana tidak akan ditoleransi atau dilindungi.
Hal senada disampaikan Direktur CV Haluan Baru R Sitorus yang menyebutkan setelah dirinya mendapatkan informasi ada pengurus AKLI menggunakan materai bekas langsung melakukan cek dan ricek ke PLN Pematangsiantar. “Ketika melihat surat jaminan instalasi di PLN, memang menggunakan materai bekas bahkan sudah berulang kali,”ujarnya.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Wakil Sekretaris DPC AKLI Pematangsiantar Barton Gultom, ia membantah serta mengatakan pengurus tidak pernah atau tidak ada mengeluarkan maupun mengunakan materai bekas atau yang sudah pernah dipakai lebih dari sekali.” Kalaupun pihak pengurus AKLI mengunakan materai 3000 itupun dua sekaligus, sekali lagi kami katakan pengurus AKLI tidak pernah mengunakan materai bekas,”tegasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.